Cara Cek Status NUPTK Online Guru PNS dan Non PNS (GTK)
Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK.
Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI.
Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.
Klik Link Berikut ini untuk Cek Status NUPTK
DISINI
Seperti diketahui, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi .
Daftar Nama Honorer yang terdaftar di seluruh Indonesia KLIK DISINI
Misalnya dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.
Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK.
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi .
Misalnya dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.
Cara Mengurus NUPTK
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:
1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud
3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
4. Dokumen yang harus diunggah yakni:
Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta
Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).
Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK.
Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya.
Perlu kita ketahui jika setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas setempat.
Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.
Apabila dihasilnya dibutuhkan penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK.
- Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan DISINI
- Download SK Pengangkatan sebagai GTT DISINI
- Download Format SK Pembagian tugas mengajar terbaru 2020 DISINI
- Download Format Analisis kebutuhan Guru DISINI
- Download Surat Keterangan melaksanakan tugas DISINI
- Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DISINI
0 Response to "Cara Cek Status NUPTK Online Guru PNS dan Non PNS (GTK)"
Posting Komentar