-->

Header Menu

PNS Dilarang Mudik!

Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN untuk melakukan mudik Lebaran. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Surat itu ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari SE no. 36/2020, dikutip detikcom, Senin (30/3/2020).

Cek Rincian Gaji PNS Gaji 13 dan THR 2020 KLIK DISINI

Lebih lanjut, dalam video conference yang dilakukan Kementerian PAN-RB dan BKN hari ini, Tjahjo meminta seluruh PNS bisa berpartisipasi untuk menekan penyebaran corona. Salah satunya dengan cara mengingatkan lingkungannya untuk tidak mudik dan melakukan social distancing.

"ASN saya mohon komit dengan anjuran Presiden, dan kita ikuti perkembangan Gugus Tugas BNPB untuk lakukan tugas keseharian. Lalu mengingatkan masyarakat tidak mudik dan jaga jarak yang aman," kata Tjahjo.

Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik. Hal ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.
Sumber : finance.detik.com

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Katalogeri LIHAT DISINI


0 Response to "PNS Dilarang Mudik!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel