-->

Header Menu

Kemenag Izinkan Dana BOS dan BOP Dipakai Untuk Beli atau Sewa Modem Selama TFH

(Kemenag) mengizinkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk pembelian atau sewa modem guna mendukung proses belajar-mengajar dari rumah atau teaching from home (TFH).

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/4/2020).


Dana tersebut juga diizinkan untuk pembelian atau sewa sarana atau perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Hal itu di antaranya berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

  • [DOWNLOAD]Juknis BOS 2020 KLIK DISINI
  • Besaran Jumlah Kenaikan Dana BOS Persiswa KLIK DISINI
  • Penyaluran Dana BOS Triwulan 1, 2 Dan 3 Tahun 2020 KLIK DISINI
  • Contoh SK TIM BOS Reguler Tahun 2020 Terbaru - File Format Doc TAUTAN DISINI

Termasuk juga untuk pembelian atau sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian atau sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Katalogeri LIHAT DISINI


Kemenag juga mengizinkan dana BOS atau BOP digunakan untuk pembelian laptop maupun PC untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ujarnya.

Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah untuk digunakan membayar honor guru Non PNS.

Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.

Kemenag memastikan tunjangan guru Madrasah non PNS Tetap dibayarkan selama proses belajar atau mengajar dari rumah (TFH).
Sumber : tribunnews.com

0 Response to "Kemenag Izinkan Dana BOS dan BOP Dipakai Untuk Beli atau Sewa Modem Selama TFH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel