-->

Header Menu

Jokowi Teken Aturan, Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan ini, maka puluhan ribu PPPK dapat bernapas lega.



Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu (30/9/2020). Tjahjo mengatakan, aturan tersebut hanya tinggal menunggu diundangkan.

Baca: Pemerintah Terbitkan Aturan PPPK, Ini Kata PGRI

"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo saat dikonfirmasi.

Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan PPPK memang sudah sejak lama dibahas. Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK memang menanti terbitnya aturan tersebut.

KemenPANRB pun sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif perkembangan aturan tersebut.

Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri. Namun, otoritas aparatur negara mengusulkan untuk memberikan gaji serta tunjangan lebih besar kepada PPPK.

"Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji an tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS," katanya.

Baca : Disetujui Jokowi, Akhirnya Tenaga Honorer Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah

Adapun salah satu pertimbangan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI dan Polri yang tertuang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN maupun APBD.

Namun, dalam PP tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait PPPK. Maka, hal ini akan mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji para abdi negara.

Dengan kata lain, terbitnya aturan ini akan semakin memperjelas pendapatan yang diterima PPPK. Meskipun gaji dan tunjangan PPPK akan dirancang lebih besar dari PNS, namun pada akhirnya pendapatan yang diterima PPPK akan sama dengan PNS karena dipotong pajak.

Baca: Terima Kasih Pak Jokowi! Aturan Gaji & Tunjangan PPPK Diteken

Sumber : www.cnbcindonesia.com

4 Responses to "Jokowi Teken Aturan, Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS!"

  1. Sangat pantas kalau gaji besar kerna tdk gaji pensiun di hari tua. Apakah di akhir pensiun nanti ada pesangon apa ngga?.

    BalasHapus
  2. Mudah mudahan pk3k....ada pesangonya.kalau tidak....kasian mereka ngabdi lama pas udah tua dan tenaga tidak kuat kerja....siapa yang meperkerja mereka...itu perlu jadi PR NKRI....karena itu adalah hutang budi negara.atas pengabdian

    BalasHapus
  3. Diangkat ae wes syukuru alhamdulillah. Ora usah kakean sambat. Akeh sek an sing masa kerjane podo karo K2 P3K tp iseh dadi honorer biasa.

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel