Jokowi Teken Aturan, Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan ini, maka puluhan ribu PPPK dapat bernapas lega.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Rabu (30/9/2020). Tjahjo mengatakan, aturan tersebut hanya tinggal menunggu diundangkan.
Baca : Ini Rincian Gaji Pokok Honorer K2 Lulus PPPK, Terendah Rp2,9 Juta
"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo saat dikonfirmasi.
Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan PPPK memang sudah sejak lama dibahas. Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK memang menanti terbitnya aturan tersebut.
Baca : Joss! Ini Fakta-fakta Gaji Pokok PPPK, Lebih Besar dari PNS
KemenPANRB pun sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif perkembangan aturan tersebut.
Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri. Namun, otoritas aparatur negara mengusulkan untuk memberikan gaji serta tunjangan lebih besar kepada PPPK.
"Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji an tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS," katanya.
Baca : Disetujui Jokowi, Akhirnya Tenaga Honorer Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah
Adapun salah satu pertimbangan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.
Baca :
5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu
Informasi Terbaru soal Rekrutmen PPPK 2021, Honorer Non-K2 Harus Tahu
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI dan Polri yang tertuang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN maupun APBD.
Namun, dalam PP tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait PPPK. Maka, hal ini akan mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji para abdi negara.
Download Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang PPPK KLIK DISINI
Dengan kata lain, terbitnya aturan ini akan semakin memperjelas pendapatan yang diterima PPPK. Meskipun gaji dan tunjangan PPPK akan dirancang lebih besar dari PNS, namun pada akhirnya pendapatan yang diterima PPPK akan sama dengan PNS karena dipotong pajak.
0 Response to " Jokowi Teken Aturan, Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS!"
Posting Komentar