Syarat Guru Inpassing Swasta Atau Guru Non PNS 2020
Syarat Guru Inpassing Swasta Atau Guru Non PNS 2020| Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.
Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Formulir Pendaftaran Inpassing Untuk Guru Non PNS Terbaru 2020 informasi yang akan kami bagikan bagi guru yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Prasyarat GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaran jabatan dan pangkat
Proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
- Download kesetaraan jabatan, pangkat/golongan GBPNS KLIK DISINI
- Download Juknis Penyetaraan Guru Bukan PNS KLIK DISINI
- Download Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah Untuk Inpassing KLIK DISINI
- Download Surat Keterangan PTK Untuk Inpassing KLIK DISINI
- Untuk Contoh surat pengajuan (Permohonan Penerbitan SK Bupati) bisa anda download DISINI
Petunjuk Singkat Pengiriman Berkas Inpassing:Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dahulu inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
Cetak LIP (Lembar Identitas Pengusul) dalam info PTK Ini dan tempelkan pada Cover map halaman depan. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikas Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013. Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
0 Response to "Syarat Guru Inpassing Swasta Atau Guru Non PNS 2020"
Posting Komentar